Berita

Pembacaan putusan perkara uji materiil norma presidential threshold yang diajukan Partai Buruh kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/9)/Rep

Hukum

Alasan Legal Standing, Gugatan Presidential Threshold Partai Buruh Ditolak MK

KAMIS, 14 SEPTEMBER 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan Partai Buruh dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terhadap Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 dibacakan Ketua MK, Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

"Mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman membacakan amar putusan.


Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, alasan gugatan ditolak karena legal standing tidak terpenuhi, baik oleh Partai Buruh maupun dua penggugat lainnya, yakni seorang wartawan Mahardikka Prakasha Shatya dan karyawan swasta Wiratno Hadi.

"Menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Arief.

Wakil Ketua MK tersebut menjelaskan, meski ketiga Pemohon tersebut tidak mencantumkan besaran presidential threshold yang harus diubah, tetapi justru meminta agar partai politik (Parpol) yang tidak mengikuti Pemilu sebelumnya bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden.

"Ikhwal demikian tidaklah berarti akan datang setelah Pemilu 2024, karena para Pemohon tetap dapat menggabungkan diri dengan Parpol atau gabungan Parpol lain yang telah memenuhi syarat ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," tutup Arief.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya